Informasi

Assalamu'alaikum sobat ahsa-computer, Ahlan wa Sahlan fii www.ahsa-computer.blogspot.com ada sedikit informasi nih.... bagi sobat-sobat ahsa-computer yang ingin mengirim artikel islam (temanya remaja boleh umum juga boleh) ke ahsa-computer.blogspot.com, kirim aja melalui email : ahsacomputer@gmail.com, insya Allah artikel yang temen-temen kirim akan kami tayangkan pada kolom artikel dan juga temen-temen bisa mengirimkan kata-kata mutiara islami atau sejenisnya melalui email yang sama atau temen-temen ingin mengirim pesan via facebook juga bisa di ahsacomputer@gmail.com, yang insya Allah akan ditayangkan di kolom nasihah di blog ini. Terima kasih telah mengunjungi blog kami (jazakumullah khoiron katsiro) Wassalamu'alaikum
On Senin, 13 September 2010 1 komentar

Al-Ikhwan.net | 29 January 2007 | 10 Muharram 1428 H | Abi AbduLLAAH
Apakah generasi para shahabat melakukan tarbiyyah dan tashfiyyah dulu sampai mencapai derajat ulama, baru kemudian berdakwah dan berjihad, ataukah mereka melakukan tarbiyyah dan tashfiyyah sambil langsung berdakwah dan berjihad?
Ikhwah wa akhawat fiLLAAH rahimakumuLLAAH,
Salah satu klaim yang disampaikan oleh sebagian orang yang terlalu bersemangat dan selalu ‘asbed’ (asal beda) dengan kelompok-kelompok dakwah yang lain, adalah bahwa generasi Salaf itu melakukan tarbiyyah & tashfiyyah dulu, barulah setelah mereka berilmu maka barulah mereka boleh berjihad atau melakukan amal-amal politik, jadi -menurut mereka- kelompok yang sekarang sibuk tarbiyyah sambil berpolitik itu dicap sebagai mukhalifus-sunnah (berbeda dengan sunnah)..
Jika seandainya mereka menganggap pendapat ini sebagai min baabil ijtihaad (termasuk dalam hal-hal yang sifatnya ijtihadiyyah) serta mereka mau menghormati pendapat lain yang berbeda karena hal tersebut merupakan ijtihad pula, maka mereka telah benar & sesuai dengan sunnah dan hal tersebut tidaklah mengapa (laa ba’sa bihi)..
Namun amat disayangkan bahwa pemahaman tersebut diikuti dengan vonis mereka kepada kelompok yang berbeda pendapat dengan mereka dengan label sindiran halus seperti: ‘karena tidak mengerti sunnah’ atau ‘tidak tegar di atas sunnah’ sampai vonis yang amat kasar seperti: ‘juhala’ atau ‘khawarij’ atau ‘terkurung dalam quyud hizbiyyah’ dll (bisa dicek di web-web milik mereka).
Saya melihat bahwa sebagian vonis mereka tersebut (seperti vonis : Takfiri, Khariji, Hizbiyy, dsb) malah menimpa pada diri mereka sendiri -waliLLAAHil hamdu wal minah-, benarlah sabda RasuluLLAAH -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau-: “Tidak boleh seorang melempar tuduhan pada orang lain dengan tuduhan Fasiq, atau dengan tuduhan Kufur, karena tuduhan tersebut akan kembali pada dirinya jika yang dituduhnya tidak demikian[1].”
Dalam redaksi yang lainnya disebutkan: “Jika seseorang berkata pada saudaranya (sesama muslim): Hai kafir! Maka hal itu sama dengan membunuhnya, demikian pula melaknat seorang mukmin juga sama dengan membunuhnya[2]!” Dalam atsar yang diriwayatkan oleh Ali -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- bahwa: “Kalian bertanya kepadaku tentang orang-orang yang suka mencaci dengan kata-kata: Hai Kafir! Hai Fasiq! Hai Himar (Keledai)! Yang demikian ini tidak dihukum hadd tetapi dihukum (ta’zir) oleh penguasa agar tidak mengulangi kata-kata tersebut[3]!”
Demikianlah hukuman bagi mereka yang suka mencaci & menghina kelompok lain itu, bahkan mereka memberikan gelar (laqab) yang buruk pada AL-IKHWAN AL-MUSLIMIN (Persaudaraan Muslimin) menjadi AL-IKHWAN AL-MUFLISIN (Persaudaraan Orang-Orang Yang Bangkrut), sekali lagi Maha Adillah ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, sehingga kata-kata itupun akhirnya berbalik pada diri mereka sendiri, sebagaimana dalam hadits berikut ini sabda Nabi -Semoga Shalawat & Salam senantiasa tercurah pada beliau-: “Tahukah kalian siapa AL-MUFLIS (orang yang bangkrut) itu? … dst, sampai dengan sabda beliau: Sesungguhnya AL-MUFLIS dari ummatku adalah orang-orang yang datang di Hari Kiamat dengan membawa PAHALA shalat, puasa dan zakat, tetapi ia juga pernah MENCACI si fulan, MENUDUH si fulan, memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, memukul si fulan, maka diberikanlah pahalanya pada si fulan & si fulan, sehingga apabila telah habis pahalanya sebelum habis dosanya maka diambillah dosa orang-orang lain tersebut & dipikulkan pada dirinya lalu dilemparkan ia ke neraka[4].” Segala puji bagi ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi, nampak jelaslah siapa yang sebenarnya yang termasuk kelompok yang AL-MUFLISIN tersebut..
Lalu sekarang marilah kita lihat bersama, apakah benar bahwa para sahabat -semoga ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi mereka semua- itu mempelajari Al-Qur’an & As-Sunnah itu seluruhnya dulu baru bergerak (berharokah) ataukah mereka sambil mempelajari kandungan Al-Qur’an & As-Sunnah (tarbiyyah & tashfiyyah) itu sambil sekaligus berharokah & berjihad menegakkannya? Biarkanlah mereka para sahabat yang mulia tersebut yang menuturkannya sendiri, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih berikut ini:

HUJJAH PERTAMA: PARA SHAHABAT TIDAK PERNAH MENAMBAH ILMUNYA LEBIH DARI 10 AYAT SEBELUM LANGSUNG MENGAMALKANNYA
1. Telah menceritakan pada kami Muhammad bin Ali bin Hasan bin Syaqiq Al-Marwazi berkata: Saya mendengar ayahku berkata: Telah menceritakan pada kami Al-Husein bin Waqid berkata: Telah menceritakan pada kami Al-A’masy dari Syaqiq dari Ibnu Mas’ud -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- berkata: “Adalah seorang dari kami jika telah mempelajari 10 ayat maka ia tidak menambahnya sampai ia mengetahui maknanya & mengamalkannya[5].” Jadi walaupun mereka bisa mempelajari ilmu lebih banyak & lebih luas lagi tapi mereka tidak melakukannya, mereka tidak mau menambah ilmu tersebut kecuali setelah dapat mengamalkannya, sehingga sambil belajar juga mengaplikasikannya.
2. Telah menceritakan pada kami Ibnu Humaid berkata: Telah menceritakan pada kami Jarir dari ‘Atha’ dari Abi AbdiRRAHMAN berkata: Telah menceritakan pada kami orang-orang yang membacakan pada kami berkata: Bahwa mereka yang menerima bacaan dari Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- (menceritakan) adalah mereka apabila mempelajari 10 ayat tidak pernah meninggalkannya (tidak menambahnya) sebelum mengaplikasikan apa yang dikandungnya, maka kami mempelajari ilmu Al-Qur’an dan amalnya sekaligus[6].

HUJJAH KEDUA: PERINTAH MENYAMPAIKAN ILMU WALAUPUN BARU MENGUASAI 1 AYAT
1. Hadits Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- dari AbduLLAH: “Sampaikanlah oleh kalian dari aku walaupun 1 ayat dan ceritakanlah dari bani Isra’il dan itu tidak mengapa dan barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka sediakanlah tempat duduknya di neraka[7].” Dan hadits ini selain memerintahkan kita agar tidak ragu berdakwah walau modal ilmunya baru sedikit, juga menjelaskan bahwa yang wajib mempelajari ilmu syari’ah secara mendalam itu tidak diwajibkan atas seluruh muslimin, melainkan cukup sebagian saja yang memang ber-kafa’ah untuk hal tersebut.
2. Berkata Abu Hatim -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- saat mengkomentari hadits tersebut: “Hadits tersebut khithabnya adalah pada para shahabat dan termasuk didalamnya mereka yang semisalnya sampai Hari Kiamat untuk sebagian dari mereka agar menyampaikan dari Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- & hukumnya adalah fardhu-kifayah, jika sebagian ummat sudah melakukannya maka lepas kewajiban tersebut bagi yang lainnya[8].”

HUJJAH KETIGA: BERBAGAI PERISTIWA PENTING DALAM AHKAMU-SYAR’IYYAH DITURUNKAN TIDAK LEBIH DARI 10 AYAT SAJA
1. Salah satu riwayat tentang Sabab Nuzul QS Al-Ankabut[9], ketika turun perintah berhijrah maka kaum muslimin menulis surat pada para kerabatnya di Mekkah bahwa tidak akan diterima keislaman kalian sampai kalian berhijrah, maka merekapun keluar menuju Madinah maka mereka dikejar oleh kaum musyrikin lalu dikembalikan ke Mekkah, maka ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menurunkan awal surah ini sampai 10 ayat, maka kaum muslimin menyurati lagi kerabatnya tentang ayat yang turun tentang mereka ini, maka berkatalah mereka : Jika demikian maka kami akan keluar (hijrah), jika mereka mengejar kami maka akan kami melawan! Maka merekapun keluar & dikejar oleh kaum musyrikin dan terjadi perlawanan, sehingga sebagian mereka syahid terbunuh & sebagian lainnya berhasil lari ke Madinah, lalu ALLAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi menurunkan lagi ayat: TSUMMA INNA RABBAKA LILLADZIINA HAAJARUU MIN BA’DI MAA FUTINUU[10]..[11]”
2. Berkata Imam Ibnul Jauzy: “Telah ijma’ para mufassirin bahwa ayat: INNALLADZIINA JAA’UU BIL IFKI[12].. sampai 10 ayat turun berkenaan dengan peristiwa ‘Haditsul-Ifki’ (berita bohong) terhadap Ummul Mu’minin Aisyah -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-. Dan hadits-haditsnya selengkapnya telah aku bahas panjang lebar dalam kitabku: Al-Hadaa’iq & Al-Mughnii fii Tafsiir, maka aku tidak akan membahasnya panjang lebar lagi disini[13].”
3. Pemutusan hubungan dan pernyataan perang dengan kaum musyrikin Makkah dilakukan dengan 10 ayat dari awal surah At-Taubah (Bara’ah), yang disampaikan Nabi -Semoga Shalawat serta Salam senantiasa tercurah pada diri beliau- kepada Abubakar -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- dan dibacakan oleh Ali -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-[14].

HUJJAH KEEMPAT: BAHKAN TAURAT, INJIL DAN ZABUR-PUN PERINTAH AWALNYA JUGA HANYA 10 AYAT SAJA
1. Dari Ka’ab al-Akhbar -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-: “Yang pertama kali diturunkan dari Taurat adalah 10 ayat, dan itu adalah 10 ayat yang ada di akhir surah Al-An’am, yaitu: QUL TA’AALAW ATLU MAA HARRAMA RABBUKUM.. sampai akhir ayat[15].”
2. Dari ‘UbaiduLLAAH bin AbdiLLAAH bin ‘Adiyy bin Al-Khiyar berkata: Ka’ab -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau- mendengar seseorang membaca ayat: QUL TA’AALAW ATLU MAA HARRAMA RABBUKUM.. Maka berkatalah Ka’ab -semoga ALLAAH Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi meridhoi beliau-: Demi jiwa Ka’ab yang berada di tangan-NYA! Itu adalah awal ayat dalam Taurat![16]”
3. Berkata Imam Asy-Syaukani[17] : “Hukum ini juga telah dituliskan oleh para Ahluz-Zabur dalam akhir kitab Zabur mereka & Ahlul-Injiil dalam awal kitab Injiil mereka.”

HUJJAH KELIMA: HIKMAH AL-QUR’AN DITURUNKAN TIDAK SEKALIGUS MELAINKAN SEDIKIT DEMI SEDIKIT YAITU AGAR KAUM BERIMAN MEMPELAJARI ILMU SEKALIGUS LANGSUNG MENERAPKANNYA
Berkata Imam Adz-Dzahabi[18]: “Demikianlah para sahabat membutuhkan waktu yang amat lama untuk menghafal 1 surah (karena sekaligus ingin melaksanakannya), sehingga telah meriwayatkan Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ bahwa Ibnu Umar membutuhkan waktu 6 tahun untuk menghafal surah Al-Baqarah, karena ALLAH Ta’alaa telah berfirman : KITAABUN ANZALNAAHU ILAYKA MUBAARAKUN LIYADDABBARUU..”
Demikianlah ikhwah wa akhawat fiLLAAH rahimakumuLLAAH, sebagian kecil dari dalil-dalil syar’iyyah yang telah saya paparkan di atas semoga dapat membuka mata kita, menjauhkan kita dari sikap ta’ashub-hizbiyyah yang dilarang oleh syariat, serta memberikan thuma’ninah dalam hati kita bahwa ijtihaad yang telah kita jalani ini didasarkan atas dalil-dalil shahih & jauh dari taqliid-amaa’ (taqlid-buta), waliLLAAHil hamdu wal minah, tamaam bi idzniLLAAHi Ta’aalaa..

Catatan Kaki:
[1] Lih. Al-Albani dalam Ash-Shahiihah (VI/390, hadits no. 2891), berkata Albani : Hadits ini di-takhrij oleh Bukhari dalam shahih-nya (no. 6045), Abu Awwanah (I/23), Ahmad (V/181), Al-Bazzar (IV/431).
[2] Al-Albani men-shahih-kannya dalam Shahiih Jami’ Shaghiir (II/212 hadits no. 710, 712).
[3] Al-Albani meng-hasan-kannya dalam Al-Irwa’ (VIII/54)
[4] Al-Albani men-shahih-kannya dalam Ash-Shahiihah (II/527, hadits no. 847).
[5] Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq-nya atas tafsir At-Thabari (I/80).
[6] Berkata Syaikh Ahmad Muhammad Syakir (lih. Tafsir At-Thabari, I/80) : Hadits ini shahih-muttashil.
[7] HR Bukhari, XI/277 no.3461; Tirmidzi IX/277; Ahmad no. 6198, 6594 & 6711; AbduRRAZZAQ, VI/109; Thabrani (dalam Al-Kabiir, XX/141 & Ash-Shaghiir, II/34); Ad-Darimi, II/95.
[8] Shahih Ibnu Hibban, XXVI/50, no. 6362
[9] Zaadul Masiir, Imam Ibnul Jauzy, V/66
[10] QS An-Nahl, XVI/110
[11] Ini adalah pendapat Asy-Sya’biy dan Al-Hasan (Zaadul Masiir, V/66)
[12] QS An-Nuur, XXIV/11
[13] Zaadul Masiir, IV/435
[14] HR Ahmad (Al-Musnad, III/283), Ibnu Ahmad (Zawaa’id Al-Musnad, I/151), Tirmidzi (As-Sunan, no.3090)
[15] HR Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Dhurays & Ibnul Mundzir (Fathul Qadiir, Imam Asy-Syaukani, II/500)
[16] HR Abu Syaikh (Fathul Qadiir, II/500)
[17] Fathul Qadiir, II/500
[18] At-Tafsiir wal Mufassiruun, II/7

1 komentar:

Abdullah mengatakan...

Jazakumullah Khoiron Katsiro

Posting Komentar